Kemendagri Wacanakan Denda KTP Hilang dalam Revisi UU Adminduk
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Bima Arya mewacanakan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus efisiensi anggaran negara. Namun, kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali tetap dikecualikan dari denda.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri mengusulkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam seluruh layanan publik, serta memasukkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen resmi.
Perubahan terminologi dari “cacat” menjadi “disabilitas” juga diusulkan, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Kemendagri turut mendorong penguatan layanan digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta menegaskan adminduk sebagai layanan dasar pemerintahan.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.
Dalam aspek pendanaan, Kemendagri mengusulkan pembiayaan adminduk tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga memberi ruang bagi APBD.
“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya.
Usulan lain mencakup penguatan perlindungan dan pemanfaatan data kependudukan, peningkatan koordinasi antar lembaga dan antarnegara, serta penegasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.
Ia juga mengusulkan penghapusan sejumlah sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan, dengan mendorong sistem partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat.
“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima.

