Khozin: Besaran Opsen PKB-BBNKB Harus Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dengan besaran 66 persen. “Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan penerapannya harus dikalkulasi cermat dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. “Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” kata Khozin.

Ia juga mengusulkan pemda meninjau kembali besaran opsen pajak serta memberi insentif bagi sektor terdampak. Selain itu, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan mitigasi dini melalui executive preview terhadap raperda pajak daerah.

“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” katanya.

Sebelumnya, muncul seruan protes warga di Jawa Tengah untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen yang dinilai memberatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *