Komisi II DPR Ingatkan Pensiunan ASN Waspadai Penipuan Saat Pencairan Gaji ke-13
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengimbau para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan maupun pihak tertentu terkait pencairan gaji ke-13.
Ia juga meminta pemerintah dan PT Taspen (Persero) mempermudah proses pencairan bagi pensiunan yang menghadapi kendala administratif serta memperkuat pengawasan penyaluran.
“Bagi pensiunan ASN yang hendak mencairkan gaji ke-13 harap berhati-hati jika ada pihak yang meminta pembayaran atau data pribadi dengan alasan membantu proses pencairan gaji ke-13,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Khozin menilai tetap diperlukan pendampingan bagi penerima manfaat agar proses pencairan berjalan lancar. Ia juga menekankan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, sedangkan pajaknya ditanggung pemerintah.
“Pengawasan yang ketat dari PT Taspen maupun lembaga atau instansi terkait harus diperketat untuk memastikan pensiunan ASN betul-betul menerima hak mereka secara adil dan merata,” ujarnya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan terus mengawal regulasi serta memperkuat kolaborasi antarinstansi agar kebijakan kesejahteraan bagi pensiunan ASN dapat menjangkau seluruh penerima manfaat.
“Semoga gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiun sekaligus memberikan tambahan daya beli di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat,” kata Khozin.
Sebelumnya, hingga 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp24 triliun kepada 5,5 juta ASN dan pensiunan. Dari jumlah tersebut, penyaluran kepada pensiunan mencapai Rp9,73 triliun yang diterima oleh 3.097.677 pensiunan atau sekitar 79,27 persen.
Rinciannya, pembayaran melalui PT Taspen mencapai Rp8,31 triliun untuk 2.600.927 pensiunan, sedangkan melalui PT Asabri sebesar Rp1,42 triliun yang disalurkan kepada 496.750 pensiunan.

