Komisi III Desak Polri Bongkar Tuntas TPPU Tambang Emas Ilegal di Jatim

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur, termasuk memburu aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aliran dana hingga jaringan penadah dan pencucian uang.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Bimantoro di Jakarta. Ia menilai kejahatan ini bukan sekadar soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Menurut dia, fakta dugaan transaksi emas ilegal yang masih berlangsung hingga 2025 menjadi alarm keras. “Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya, sembari mendorong Bareskrim Polri mengumpulkan alat bukti secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam penyidikan TPPU terkait penampungan dan penjualan emas dari tambang ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut akumulasi transaksi jual beli emas periode 2019–2025 yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp25,8 triliun, mencakup pembelian dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *