Komisi X DPR Nilai Perubahan Nomenklatur “Teknik” Jadi “Rekayasa” Positif
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keputusan pemerintah mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” merupakan langkah positif untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurut dia, penggunaan istilah “rekayasa” lebih relevan dan sejalan dengan terminologi internasional yang digunakan dalam dunia akademik global.
“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” kata Lalu Hadrian di Jakarta, Jumat.
Ia menilai perubahan nomenklatur tersebut penting agar lulusan Indonesia lebih mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat internasional.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh bersifat memaksa dan perguruan tinggi tetap perlu diberi kebebasan menyesuaikan implementasinya sesuai karakteristik masing-masing institusi.
Lalu Hadrian berharap perubahan nomenklatur juga diikuti peningkatan kualitas riset dan inovasi di perguruan tinggi.
“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan riset dan karya inovatif dari kampus.
“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengubah nomenklatur program studi “teknik” menjadi “rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.
Kemendiktisaintek menjelaskan istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Namun, kementerian menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengubah nama program studi teknik yang sudah ada.

