Komisi XIII DPR Bahas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

MEDIATAMA – Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, tersebut digelar untuk mendapatkan penjelasan sekaligus mengetahui perkembangan tindak lanjut atas temuan Ombudsman.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya sebelumnya juga mengundang Ombudsman untuk menghadiri rapat. Namun, surat permintaan yang dikirimkan Komisi XIII belum mendapat respons dari Komisi II DPR selaku komisi yang menjadi mitra kerja Ombudsman.

“Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya … Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9). Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.

Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.

Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Dalam sidak kedua pada Rabu (23/9), Ombudsman kembali mengaku tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *