Komplotan Spesialis Penjembol Mesin ATM Diringkus Polisi

Reporter : Feri Nugroho

Semarang, Mediatama

Para pelaku yaitu Sarmandi (40), Zakaria (41), Mantap (26), dan Iwan (40) keempatnya asal Palembang, kemudian  Sobril (44) asal Lampung Selatan, Suti (45) asal Bekasi, dan seorang warga Mijen Semarang yaitu Fajar (34).

Sobri, salah satu dari komplotan yang terakhir kali melakukan aksinya di salah satu minimarket di Jalan Setiabudi Semarang pada tanggal 6 Februari 2016 lalu mengaku, berhasil membongkar mesin ATM dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 84 juta dengan menggunakan mesin las.

“Saya yang bagian ngelas pak, caranya tinggal dilas aja sampingnya lalu ditarik, waktunya kurang lebih 20 menit,” ujarnya.

atm2
mesin ATM yang berhasil dibongkar para pelaku

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, komplotan yang saling kenal di LP Purwokerto ini sengaja merekrut orang asli di daerah yang mau diincarnya untuk memperlancar aksi. Saat beraksi, komplotan ini berbagi peran mulai dari yang bertugas melakukan pengintaian hingga yang bertugas mengeksekusi.

“Mereka ini kenal di LP Purwokerto, komplotanya sangat terorganisir karena ada pembagian peran-peran dalam kejahatanya,” terang Kapolres saat gelar perkara di Mapolretabes, Kamis (31/3).

 

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu mobil Inova dan motor Mio untuk sarana ketika beraksi, dua peralatan las beserta tabung gas, karun goni, plat nomor palsu, obeng, pemotong kaca, hingga senjata tajam.

 

Polisi kini masih terus memburu satu pelaku yaitu RZ (35) asal Palembang yang merupakan otak dari aksi kejahatan. Sementara untuk para pelaku lainya, kini terancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (fer)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *