Keluar dari Rumah Sakit, Wanita Muda yang Kubur Bayinya Ditahan Polisi

Reporter : Feri Nugroho

Semarang, Mediatama – Pasangan muda yang merupakan orang tua dari bayi yang dikubur di lahan kosong di Jalan Menoreh Utara 4A, Gajah Mungkur, Semarang akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Untuk ibu bayi, petugas melakukan penahan usai pelaku menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk pelaku pria yaitu MS yang turut menguburkan bayi pada tanggal 23 Maret 2016 lalu lebih dahulu ditahan, sementara Ibu bayi yaitu AIS, ditahan petugas setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Semarang.

“Tersangka MS, laki-laki sudah ditahan. Perempuannya, AIS dititipkan di Lapas Wanita Bulu hari ini setelah dirawat dari RS Bhayangkara. Mereka mahasiswa,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, Kamis (31/3).

 

AKBP Sugiharto menambahkan, kedua pelaku bisa diancam dengan pasal 80 dan 77 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 dan 77,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 23 Maret lalu salah seorang warga di Jalan Menoreh Utara 4, Semarang memergoki pasangan muda yang tengah mengubur sesuatu di sebuah lahan kosong. Warga yang curiga kemudian melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat petugas kepolisian datang ke lokasi dan melakukan pembongkaran, baru diketahui jika pasangan muda tersebut ternyata mengubur bayi berusia sekitar 8 bulan. (fer)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *