Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank Himbara—BNI, BRI, BSI, dan Mandiri—setelah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di Jakarta, Kamis (4/9).
PMK tersebut mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung penyaluran pinjaman Kopdes/Kopkel. Dana akan ditempatkan di bank Himbara, lalu disalurkan kepada koperasi.
Ferry menjelaskan bank Himbara telah menyiapkan buku panduan tata cara pengajuan pinjaman dan akan mendampingi koperasi dalam prosesnya. Satgas Kopdes/Kopkel pekan depan juga turun ke daerah untuk sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.
Pemerintah menetapkan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi dengan skema KUR, bunga enam persen, tenor enam tahun, serta masa tenggang cicilan enam bulan.

