KPK: Kuota Haji Khusus Tambahan Dijual ke Biro Perjalanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan Pemerintah Arab Saudi.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Budi menjelaskan, kuota tambahan itu disalurkan melalui sejumlah asosiasi biro perjalanan haji.

“Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah ini dibagi pada biro perjalanan haji,” ujarnya.

KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perhitungan awal kerugian negara disebut lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pola itu dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *