KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji dari HIMPUH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK, secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/9).

Budi menilai langkah itu positif dan menunjukkan biro perjalanan haji kooperatif dalam penyidikan. Ia mengimbau biro haji lain juga bersikap sama.

“Kami juga mengajak para biro perjalanan haji ataupun PIHK yang nantinya diperiksa untuk kooperatif, sehingga proses penegakan hukum perkara kuota haji bisa berjalan efektif,” ujarnya.

KPK mulai menyidik perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menghitung potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, bepergian ke luar negeri.

KPK menduga ada keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR menyoroti pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 yang dianggap menyalahi aturan UU Haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *