KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas

MEDIATAMA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau melebihi nilai kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Ia juga mengusulkan ketentuan serupa bagi pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan kekayaan, tetapi tidak menjalankannya.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Menurut Tanak, aturan tersebut perlu dilengkapi mekanisme keberatan bagi pihak yang asetnya hendak dirampas. Ia meyakini ketentuan itu dapat mendorong transparansi dan kejujuran pejabat dalam melaporkan kekayaan.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Selain itu, Tanak meminta istilah Perampasan Aset tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang karena telah dikenal dalam sistem hukum pemberantasan korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 yang telah memuat ketentuan mengenai perampasan aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *