KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Tak Tercantum Dalam LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah ia serahkan.
“Motor yang kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang itu tidak terdaftar dalam LHKPN saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.
Tessa menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena kendaraan mewah itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023. Ridwan Kamil diketahui memiliki beberapa kendaraan, namun hanya satu unit motor Royal Enfield yang disita penyidik.
“Setiap barang yang disita penyidik selalu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani dalam proses penyidikan,” jelas Tessa.
Penyitaan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK pada 10 Maret 2025 di kediaman Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang kini diamankan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; serta Widi Hartoto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari sektor swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Penulis : Clarissa Setya

