Status Pinjam Pakai, KPK Larang Ridwan Kamil Alihkan Motor yang Disita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
Tessa menjelaskan bahwa motor tersebut saat ini berstatus pinjam pakai kepada Ridwan Kamil, sehingga ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
“Dalam proses pinjam pakai, ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu tidak boleh mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual barang tersebut,” ujar Tessa, Rabu (16/4).
Ia menambahkan, syarat tersebut bertujuan menjaga nilai dan kondisi barang tetap seperti saat disita.
Jika aturan itu dilanggar, sambung Tessa, maka akan dikenai sanksi, berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita.
“Hal ini berkaitan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya, merujuk pada pasal yang mengatur perintangan penyidikan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021–2023.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Penulis : Clarissa Setya

