Nadiem Klaim Kenaikan Harta Rp4,87 Triliun Berasal dari Nilai IPO GOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun yang diduga hasil korupsi merupakan nilai penawaran saham perdana atau IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022.
Nadiem mengatakan angka tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO, bukan uang yang diterimanya secara langsung.
“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” kata Nadiem seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Ia juga membantah tudingan terkait uang Rp809,59 miliar yang disebut sebagai hasil korupsi dalam kasus Chromebook.
Menurut Nadiem, dana tersebut merupakan transfer antarperusahaan, yakni antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dirinya tidak terlibat.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” ujarnya.
Nadiem mengaku kecewa karena fakta-fakta persidangan dinilai diabaikan dalam tuntutan jaksa.
“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menduga kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun tidak wajar dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut lonjakan kekayaan tersebut terjadi saat Nadiem menjabat menteri dan tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai pejabat negara.
“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ucap jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menjadikan nilai Rp4,87 triliun ditambah dugaan uang Rp809,59 miliar sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022 yang disebut merugikan negara Rp2,18 triliun.

