Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Substantif
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai peluncuran buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai integritas sejak dini.
Menurutnya, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi penerus melalui penanaman nilai integritas dalam proses belajar mengajar.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa,” kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi pendidikan antikorupsi dilakukan secara substantif dan tidak sekadar formalitas.
Lestari menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencatat skor integritas sektor pendidikan berada di angka 69,50 dari 100.
Menurut dia, angka tersebut menunjukkan budaya integritas di lingkungan pendidikan belum terbentuk secara konsisten.
KPK juga menemukan 28 persen sekolah masih melakukan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru dan 23 persen sekolah membiarkan kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi.
“Temuan di sejumlah lembaga pendidikan yang berbuat curang untuk mendongkrak akreditasi harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” ujar Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah konsisten meningkatkan kualitas lembaga pendidikan serta menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas.
“Lembaga pendidikan sebagai institusi penanam nilai-nilai luhur harus dikelola berdasarkan nilai luhur itu sendiri,” ucapnya.
Lestari mengakui tantangan terbesar terletak pada implementasi nilai integritas di lapangan. Namun, ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mewujudkan ekosistem pendidikan yang bersih.
“Sehingga mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, dan berdaya saing di masa depan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Senin (11/5).
Panduan bagi guru dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK itu memuat lima kompetensi utama, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.

