Megawati: Pancasila Harus Jadi Dasar Utama Hukum Nasional

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menegaskan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi.

Dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Megawati menilai praktik hukum saat ini cenderung menumpuk regulasi tanpa nilai.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” katanya.

Ia mengkritik kecenderungan hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” ujarnya.

Megawati juga mengapresiasi pandangan Arief Hidayat bahwa negara hukum Indonesia tidak sekadar berbasis undang-undang, melainkan harus berakar pada nilai kebangsaan.

Ia turut mengingatkan pemikiran Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia.

“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Menurutnya, hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang dinamis dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Zudan Arif Fakrulloh.

Hadir pula Ketua MK Suhartoyo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, serta Bintang Puspayoga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *