Yusril: Syariah Merupakan Pilar Penting Pembentukan Hukum Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya peran syariah sebagai salah satu pilar hukum nasional. Ia menyebut syariah telah menjadi rujukan hukum di Indonesia sejak ratusan tahun lalu.
“Syariah adalah sumber hukum nasional kita. Asas-asas syariah itu lah yang kami transformasikan ke dalam hukum nasional,” ujar Yusril dalam Pelantikan Pengurus DPP IAEI Periode 2025–2030 di Jakarta, Jumat (28/11).
Yusril mengutip pandangan Ismail Saleh yang menyatakan bahwa hukum nasional bersumber dari empat unsur: hukum Islam, hukum adat, hukum eks kolonial Hindia Belanda yang masih diterima, serta konvensi internasional yang diratifikasi. Keempat unsur ini, kata Yusril, mencerminkan kemajemukan bangsa dan harus dipertimbangkan dalam penyusunan norma hukum.
Ia menegaskan negara berhak menerapkan hukum syariah bagi pemeluknya dan menjadikannya bagian dari pembinaan hukum nasional. Transformasi nilai syariah, lanjut Yusril, sudah berjalan melalui berbagai regulasi seperti UU Perbankan Syariah, perluasan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa bisnis syariah, hingga qanun di Aceh.
“Mari kita manfaatkan bersama-sama peluang besar untuk men-draf peraturan syariah ke dalam hukum nasional, baik di sektor perbankan, asuransi maupun transaksi bisnis lainnya,” ucapnya.
Pelantikan tersebut dirangkaikan dengan Rakernas The Indonesian Association of Islamic Economists dan dihadiri para pengurus IAEI, menteri, ulama, akademisi, serta pelaku usaha yang berperan dalam pengembangan ekonomi syariah nasional.

