Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Koreksi Presiden atas Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai abolisi yang diberikan Presiden kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merupakan bentuk koreksi atas penegakan hukum.

“Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada,” kata Yusril, Senin (25/8).

Ia menjelaskan, dasar pemberian amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak hanya terkait kasus politik, tetapi juga menyangkut citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia.

Meski Tom Lembong didakwa di Pengadilan Tipikor dan sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, Yusril menegaskan abolisi tetap dapat diberikan.

“Unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan,” ujarnya.

Abolisi merupakan hak presiden untuk menghapus tuntutan pidana dengan pertimbangan DPR. Tom Lembong, yang sebelumnya mengajukan banding, akhirnya mendapat abolisi atas kasus korupsi importasi gula saat menjabat Mendag periode 2015–2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *