Menkum Jelaskan Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya, menurut Supratman, mendapat pengampunan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

“Saya yang menandatangani surat permohonan kepada Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti dan abolisi. Semua diajukan atas nama Menteri Hukum,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Ia menyebut alasan utama pemberian abolisi dan amnesti adalah menjaga kondusivitas politik, mempererat persaudaraan antar anak bangsa, dan mendorong kolaborasi lintas kekuatan politik demi pembangunan nasional.

“Keduanya memiliki kontribusi bagi negara. Maka, selain kajian hukum, pertimbangannya juga bersifat strategis dan kolektif,” ujarnya.

Dengan abolisi, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan. Sedangkan amnesti untuk Hasto diberikan bersama 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, memastikan lembaganya menyetujui permohonan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *