PSI Hormati Keputusan Presiden Soal Abolisi dan Amnesti
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/8).
Andy merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Ia meyakini keputusan tersebut diambil demi kepentingan bersama dan persatuan nasional.
“PSI percaya keputusan ini mempertimbangkan banyak aspek demi kebaikan bangsa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa permohonan abolisi dan amnesti tersebut diajukan langsung oleh pihaknya kepada Presiden. Menurutnya, keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas nasional serta memperkuat persaudaraan dan kolaborasi antarelemen bangsa.
“Pertimbangannya adalah kepentingan negara, membangun kebersamaan, dan menciptakan situasi politik yang stabil,” ujar Supratman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam.
Ia juga menyebut bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto memiliki kontribusi terhadap negara yang turut menjadi pertimbangan. “Mereka memiliki prestasi dan peran dalam membangun republik,” katanya.
Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dilakukan berdasarkan kajian hukum yang matang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa DPR telah menyetujui permohonan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong dijatuhi vonis empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto divonis tiga tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota legislatif Harun Masiku.

