Hanura: Amnesti dan Abolisi Bukan Intervensi, Melainkan Koreksi Konstitusional
Partai Hanura menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi pada Jumat (1/8) bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan upaya koreksi melalui mekanisme konstitusional.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan instrumen hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam kondisi ketika hukum diselewengkan demi kepentingan kekuasaan.
“Partai Hanura meyakini bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan langkah korektif konstitusional yang sah, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Benny, Sabtu (2/8).
Karena itu, Partai Hanura menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden tersebut. Keputusan ini dinilai sebagai wujud kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah sikap kenegarawanan Presiden sebagai bagian dari upaya restorasi konstitusional—mengembalikan martabat hukum kepada tujuannya yang hakiki, yakni melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi bermotif politik,” lanjutnya.
Partai Hanura berharap keputusan pengampunan ini menjadi momentum penting bagi Presiden untuk mendorong reformasi sistem penegakan hukum nasional serta menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.
Benny menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan hukum dijadikan alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan pandangan politik, maupun terhadap kelompok-kelompok yang memperjuangkan demokrasi.
Di sisi lain, Partai Hanura juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, terutama aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai tonggak kebangkitan era penegakan hukum yang bersih dan bebas dari tekanan kekuasaan.
“Bangsa ini memerlukan penegak hukum yang jujur, serta sistem hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan—bukan hukum yang dijadikan alat politik atau sarana balas dendam,” tegas Benny.
“Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, serta dijauhkan dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi pada Jumat (1/8).
Amnesti diberikan kepada 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sementara abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setelah Keppres tersebut diterbitkan, Hasto dan Tom Lembong langsung dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.

