Mendes PDT: Tak Ada Bagi-bagi Uang dalam Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan tidak ada pembagian uang atau keuntungan bagi kementerian/lembaga dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Ada yang menyindir seolah-olah Menteri Desa, Menteri Koperasi, dan Menko Pangan bawa koper uang. Tidak ada. Sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2025, 18 kementerian/lembaga hanya membawa tanggung jawab, bukan uang,” kata Yandri dalam diskusi yang digelar Ombudsman RI, Kamis (12/6).
Yandri menegaskan Kopdes Merah Putih tidak akan bergantung pada dana negara, melainkan diberdayakan melalui pendampingan kementerian/lembaga, serta dukungan perbankan dan mitra lainnya.
“Kita tidak hanya membentuk, tapi juga mendampingi dan mengevaluasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pemerintah menargetkan seluruh Kopdes/Kelurahan Merah Putih memiliki badan hukum pada akhir Juni 2025. Untuk itu, koordinasi dan pemantauan terus dilakukan bersama Kementerian Koperasi, Satgas Kopdes, dan pihak terkait.
“Kami serius, setiap hari dipantau, tidak dibiarkan,” tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk Surat Edaran Mendes PDT No. 6 Tahun 2025 yang memberikan panduan pembentukan Kopdes, termasuk pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Surat dari Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan yang memperbolehkan penggunaan dana desa untuk biaya notaris pendirian Kopdes. Penetapan Kemendes PDT yang mengizinkan alokasi hingga tiga persen dana desa untuk operasional pemerintahan desa, termasuk pembentukan Kopdes.
“Negara hadir dengan solusi konkret untuk mendukung keberlanjutan Kopdes Merah Putih,” pungkas Yandri.

