Menhub : Kendaraan Tidak Laik Jalan Tidak Boleh Beroperaai

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kendaraan yang tidak laik jalan dilarang beroperasi selama angkutan Lebaran 2025 demi keselamatan pemudik.

Jika hasil ramp check menunjukkan ketidaksesuaian, kendaraan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan.

“Tidak ada toleransi dalam hal keselamatan bagi para penumpang. Jika ditemukan ada armada yang tidak laik jalan setelah dilakukan ramp check, maka tindakan tegas harus dilakukan,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (22/3) kemarin.

Dudy menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dilarang beroperasi selama mudik Lebaran demi mencegah risiko bagi penumpang.

Langkah ini diambil untuk menghindari kecelakaan dan memastikan pemudik merasa aman di tengah lonjakan perjalanan.

Menhub juga mengimbau operator angkutan untuk memastikan armadanya laik jalan agar mudik berjalan lancar dan selamat.

“Armada yang tidak laik jalan tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi,” tegasnya.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *