Menkeu: Dana PFII Berpotensi Biayai Proyek Danantara dan Pembelian SBN
MEDIATAMA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi sumber pembiayaan berbagai proyek di dalam negeri, termasuk proyek yang dikelola Danantara.
Menurut Purbaya, dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan pada proyek-proyek yang dinilai layak secara bisnis, bukan berdasarkan penugasan pemerintah.
“Ini uang-uang itu masuk ke situ, ke pusat finansial di situ (PFII). Nanti kan itu pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan seluruh investasi melalui PFII akan dilakukan berdasarkan mekanisme pasar.
“Kalau ini kan proyek pasti market-based, suka-suka dia, bukan dipaksa. Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, tapi proyek yang lain juga ada yang bukan Danantara yang menarik,” ujarnya.
Selain membiayai proyek investasi, Purbaya mengatakan dana PFII juga dapat menjadi sumber pembiayaan anggaran negara melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
“Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan kan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), dia bisa beli bond. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Jadi Amerika, Jepang, Australia, China. Nanti dari sini. Sehingga kita lebih kuat dari si pembiayaan,” katanya.
Purbaya menjelaskan aturan mengenai PFII masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah bersama DPR RI saat ini mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII sebagai dasar hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya mengatakan penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Astacita,” ujarnya.
Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan internasional, mulai dari besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan keuangan dengan kekhususan untuk mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus memperdalam sektor keuangan nasional.
“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya.
Ia menambahkan penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sehingga pembentukan PFII memiliki landasan hukum yang kuat dalam agenda transformasi sektor keuangan nasional.

