Menkop Tegaskan Larangan Nepotisme di Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pembentukan serta pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu langkahnya adalah melarang pengurus memiliki hubungan darah atau kekerabatan (semenda).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, Budi menyatakan meski kepala desa menjabat ex officio sebagai ketua pengawas, aturan ketat diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas pengurus lainnya.
“Pengurus koperasi yang berjumlah lima orang tidak boleh memiliki hubungan semenda. Istri, anak, atau keluarga tidak boleh masuk. Jika ditemukan, kepengurusannya akan dibatalkan,” tegas Budi.
Ia menambahkan, larangan itu bertujuan mencegah potensi korupsi saat koperasi mulai berjalan.
“Anak, istri, keluarga tidak boleh, untuk menghindari fraud dan penyimpangan lainnya,” ujarnya.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, masyarakat desa akan berperan aktif mengawasi proses pemilihan pengurus. Ia yakin pengawasan sosial warga yang memahami relasi kekeluargaan di desanya akan efektif mencegah nepotisme.
Ferry menjelaskan, penentuan pengurus dilakukan melalui musyawarah desa agar masalah seperti riwayat buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau hubungan semenda bisa dicegah sejak awal.
“Dengan musyawarah desa, isu SLIK dan semenda bisa diminimalkan,” jelasnya.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi VI DPR Mufti Anam meminta langkah konkret agar pengurus koperasi benar-benar profesional dan berintegritas, bukan hasil tunjuk langsung.
“Banyak laporan masyarakat menyebutkan pengurus koperasi diisi keluarga kepala desa. Kalau dari awal sudah nepotisme, bagaimana ke depannya?” ujar Mufti.
Ia menegaskan pentingnya pencegahan KKN sejak awal agar koperasi tidak menjadi “alat bancakan” bagi oknum desa.
Penulis : Clarissa Setya

