Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Atur Koalisi Permanen
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak mengatur mengenai koalisi permanen partai politik. Menurut dia, baik UU Pemilu maupun aturan tentang partai politik memang tidak mengenal konsep koalisi permanen.
“Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Prasetyo menjelaskan, revisi UU Pemilu yang akan dibahas pemerintah bersama DPR merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, fokus pembahasan diarahkan pada penyesuaian norma dan perbaikan sistem kepemiluan sesuai mandat konstitusi.
Ia menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk menyamakan pandangan terkait sejumlah isu krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas dalam revisi tersebut.
“Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026,” ujarnya.
Selain menindaklanjuti putusan MK, pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan. Evaluasi itu mencakup aspek teknis pelaksanaan, konsep kepemiluan, hingga wacana pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan sistem e-voting.
Meski demikian, Prasetyo menekankan bahwa semangat pemerintah dalam membahas revisi UU Pemilu bersifat positif dan konstruktif, dengan tujuan utama memperbaiki kualitas demokrasi.
“Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.
Pernyataan Prasetyo ini muncul di tengah menguatnya wacana koalisi permanen yang sebelumnya direkomendasikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar. Dalam forum tersebut, Golkar mendorong pembentukan koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat, baik di parlemen maupun pemerintahan.
Koalisi permanen itu dinilai bertujuan untuk memastikan kebijakan strategis pemerintah mendapatkan dukungan politik yang stabil, mempercepat pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang.

