Perpres Tata Kelola MBG Terbit Pekan Ini
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera terbit pekan ini.
“Saya kira Perpres Tata Kelola (MBG) minggu ini kelihatannya sudah akan selesai,” kata Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10).
Ia menjelaskan, perpres akan mengatur peran dan tugas setiap kementerian/lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG. BGN bertindak sebagai penyelenggara sekaligus intervensi jika diperlukan, Kemenkes berperan dalam pengawasan, sementara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyalurkan bantuan bagi ibu hamil dan menyusui.
Pemda disiapkan untuk menunjang infrastruktur, sedangkan Kementan dan KKP membina petani, peternak, serta nelayan guna menjaga pasokan pangan.
Perpres juga mengatur standar makanan, sanitasi, mekanisme penanganan keracunan, hingga penguatan rantai pasok.
“Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ucap Dadan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah segera menerbitkan perpres agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Bayangkan, ada 82 juta penerima manfaat makanan siap saji di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada perpres, bagaimana melibatkan kementerian lintas sektor dan pemda? Ini pasti menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

