Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dari London
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan pada hari pertama lawatan kerjanya ke London, Inggris, Senin (19/1). Keputusan itu diambil usai Presiden menerima laporan virtual dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan. “Apa tujuannya kemarin? Jadi, setelah rapat itu, (Presiden, red) menerima laporan dari Satgas, dari Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” ujar Teddy dalam wawancara cegat di London Stansted Airport, Rabu waktu setempat.
Menurut Teddy, Satgas PKH dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden dilantik, untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan berkelanjutan. Rapat tersebut diikuti Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP, sementara Presiden didampingi sejumlah menteri yang berada di London.
Dalam keputusan itu, pemerintah mencabut izin 22 perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. “Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” kata Teddy.
Sebanyak 22 perusahaan kehutanan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk. Adapun enam perusahaan lain yang izinnya dicabut antara lain PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

