Prabowo Setujui Mandatori Campuran Etanol 10 Persen untuk BBM
Presiden Prabowo Subianto menyetujui penerapan mandatori campuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak (BBM) guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor energi.
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (7/10).
Bahlil menjelaskan, kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel. Kita sudah dengan B40, dan tahun depan akan ada E10,” katanya.
Simon menambahkan, Pertamina saat ini telah memiliki produk dengan campuran etanol 5 persen, yaitu Pertamax Green 95.
“Saat ini kami sudah ada produk E5, jadi artinya 5 persennya adalah etanol,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan kendaraan di Indonesia sudah kompatibel dengan bahan bakar bercampur etanol hingga 20 persen.
“Mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel hingga 20 persen,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih menerapkan campuran 5 persen karena mempertimbangkan ketersediaan bahan baku etanol dalam negeri seperti tebu dan jagung.
Sebagai perbandingan, di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, kandungan etanol dalam BBM telah mencapai 20 persen.

