Prabowo Tunjuk Yusril Pimpin Komite TPPU
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan itu tertuang dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012, yang ditandatangani Presiden pada 25 Agustus 2025.
Berdasarkan dokumen Setneg, penempatan Yusril terkait jabatannya sebagai Menko Kumham Imipas. Perubahan susunan keanggotaan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas pemberantasan pencucian uang yang semakin kompleks.
Kini Komite TPPU dipimpin Yusril dengan Wakil Ketua Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota.
Keanggotaan komite juga diperluas melibatkan 18 kementerian dan lembaga, termasuk BI, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, BIN, dan BNN. Sejumlah menteri yang masuk antara lain Menlu, Mendagri, Menkeu, Menteri Perdagangan, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam Perpres disebutkan mekanisme kerja komite, tim pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja akan diatur lewat pedoman Ketua Komite TPPU.
Aturan ini diharapkan memperkuat koordinasi nasional menghadapi ancaman pencucian uang, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

