Menko Kumham Imipas Imbau Masyarakat Aceh Tak Salah Paham Soal MoU Helsinki
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh agar tidak salah memahami pernyataannya terkait kedudukan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Meski polemik seputar Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah diselesaikan melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempatnya sebagai bagian dari wilayah Aceh, beberapa tokoh masyarakat Aceh menafsirkan pernyataan Yusril secara keliru.
“Tak ada satu pun di negeri ini yang menafikan peran MoU Helsinki sebagai titik awal penyelesaian konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI,” ujar Yusril, Kamis (19/6).
Yusril menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara saat perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dengan tim perunding, termasuk dalam menindaklanjuti hasil MoU tersebut.
Ia juga menyebut bahwa dirinya bersama Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf saat itu ditugaskan Presiden untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh bersama DPR hingga disahkan.
Menurut Yusril, ia sepenuhnya memahami bahwa semangat MoU Helsinki menjadi dasar penyelesaian hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, dalam konteks status empat pulau tersebut, rujukan hukum tidak bisa semata-mata mengacu pada MoU Helsinki maupun UU Nomor 24 Tahun 1956.
MoU Helsinki memang merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai acuan wilayah Aceh, namun undang-undang itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Empat pulau itu tak disebut sepatah kata pun dalam undang-undang tersebut,” tegas Yusril.

