Yusril Sebut Presiden Prabowo Miliki Kewenangan Ambil Alih Sengketa Empat Pulau

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa status empat pulau jika para pihak tak mencapai kesepakatan.

Keempat pulau yang disengketakan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Presiden berwenang karena merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (17/6).

Jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak mencapai kesepakatan, Presiden dapat mengambil keputusan dan menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang batas wilayah darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Melalui mekanisme ini, persoalan keempat pulau bisa diselesaikan,” ucapnya.

Jika ada pihak yang menolak Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa tidak dapat diajukan gugatan ke PTUN. Namun, tersedia jalur hukum berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA), yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah berlangsung lama, dengan kedua provinsi saling mengklaim.

Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa.

“Pemerintah memutuskan keempat pulau itu secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh,” kata Prasetyo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *