Puan: RUU Perampasan Aset Masih Tahap Serap Masukan Masyarakat
MEDIATAMA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat.
Puan mengatakan kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut.
Ia mengakui setiap pembentukan undang-undang selalu diwarnai dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR RI dan pemerintah, maupun dalam proses mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Meski demikian, Puan menegaskan DPR RI bersama pemerintah selalu berupaya mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Pembukaan Masa Sidang 2026–2027 dengan salah satu agenda membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya.

