Sesmenko Perekonomian: Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Bahas Ekspor Bahan Mentah
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup ekspor bahan mentah, melainkan hanya produk hasil industri.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan mispersepsi publik terkait isu ekspor mineral mentah. Dalam forum Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025, Selasa (29/7), Susiwijono merujuk pada Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih.
“Coba baca pernyataan bersama itu. Bunyi jelasnya adalah industrial commodities. Jadi yang bisa diekspor ke AS hanyalah produk hilir, bukan ore atau bahan mentah,” ujarnya.
Ia memastikan tidak ada rencana pemerintah untuk membuka kembali ekspor mineral mentah yang telah dilarang lewat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Larangan tersebut tetap berlaku guna mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
“Isunya berkembang seolah-olah kita akan membuka ekspor bahan mentah. Padahal tidak ada rencana seperti itu,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait ketahanan pangan, Susiwijono menjelaskan bahwa komoditas pertanian yang dibahas dalam kesepakatan hanyalah produk yang memang sudah rutin diimpor dari AS, seperti kedelai, gandum, jagung, dan kapas.
“Kedelai saja kita impor 3 juta ton tiap tahun. Ini bukan hal baru, tidak ada tambahan anggaran keluar,” jelasnya.
Impor dari AS pun akan tetap mempertimbangkan kebutuhan domestik dan kelayakan bisnis. Pergeseran sumber impor ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga, terutama pada komoditas pangan yang berkontribusi terhadap inflasi (volatile food).
Susiwijono menegaskan bahwa pemerintah hanya memfasilitasi pelaku usaha untuk menjalin kemitraan, sesuai kebutuhan sektor masing-masing.
“Jangan disalahartikan pemerintah mengeluarkan 19,5 miliar dolar AS untuk membeli produk tambahan dari Amerika,” tegasnya.
Adapun nilai tersebut merupakan estimasi potensi dagang terkait penghapusan tarif bea masuk AS sebesar 19 persen.

