Sidang Hasto Kristiyanto Kembali Ricuh Akibat Tudingan Penyusup
Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kembali diwarnai kericuhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4), akibat tudingan adanya penyusup.
Kericuhan dipicu oleh kehadiran sekelompok pemuda berkaus putih bertuliskan #SaveKPK yang dicegah masuk sejak pagi oleh petugas keamanan, termasuk Satgas PDIP berbaret merah. Namun, salah satu pemuda berhasil masuk dan duduk di ruang sidang.
Sekitar pukul 12.00 WIB, setelah hakim menskors sidang untuk istirahat, para pendukung Hasto meneriaki pemuda tersebut sebagai penyusup. Petugas lalu mengamankannya keluar ruang sidang, diikuti pengusiran seluruh kelompok pemuda berkaus putih dari area pengadilan. Mereka juga disoraki dan dilempari botol oleh massa pendukung Hasto.
Sidang dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB dalam kondisi lebih kondusif. Di luar pengadilan, ratusan pendukung Hasto menggelar aksi dengan orasi dan menyanyikan mars PDIP.
Kericuhan serupa sebelumnya terjadi pada 17 April 2025, juga dipicu tudingan penyusup. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK: mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Sidang diskors lagi pukul 17.00 WIB dan dijadwalkan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada 2019–2024. Ia disebut memerintahkan agar ponsel Harun direndam air usai operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa.
Selain itu, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Donny Tri, dan Saeful Bahri menyuap Wahyu sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) untuk memuluskan proses PAW caleg terpilih Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I kepada Harun.
Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

