Walikota Yogyakarta Serukan Penguatan Produk Lokal Hadapi Tarif AS
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengimbau penguatan konsumsi produk lokal sebagai langkah strategis dalam menghadapi rencana Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang akan memberlakukan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia.
“Kalau menurut saya, harus menguatkan konsumsi dalam negeri, harus menguatkan produk lokal untuk dikonsumsi sendiri, dan jangan banyak belanja yang tidak penting,” ujar Hasto, Sabtu (5/4).
Menurutnya, penguatan ketahanan ekonomi lokal menjadi langkah penting sebagai upaya adaptif terhadap dinamika perdagangan global.
Meskipun volume ekspor dari Kota Yogyakarta ke Amerika Serikat tergolong kecil, ia menilai kebijakan tersebut tetap perlu diantisipasi, khususnya bagi sektor industri padat karya seperti garmen yang masih memiliki keterkaitan dengan pasar internasional.
“Alhamdulillah mungkin (produk ekspor) tidak terlalu banyak, tapi paling enggak garmen itu dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan ada. Di sini industri yang padat karya, yang otomotif dan sebagainya kan tidak banyak sehingga mudah-mudahan tidak terlalu berpengaruh secara serius,” ujar Hasto.
Hasto menilai, potensi melemahnya industri ekspor akibat penerapan tarif tinggi oleh Amerika Serikat dapat berdampak pada penurunan daya serap tenaga kerja jika tidak segera diantisipasi.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memperkuat konsumsi produk dalam negeri dan bijak dalam membelanjakan uang, dengan menahan diri dari pengeluaran yang tidak mendesak.
“Kemarin kan sebelum lebaran aja kita ada deflasi. Barang tersedia tapi pembeli kurang. Nanti kalau seandainya dolar naik, barang-barang impor juga lebih mahal, produk padat karya menurun, agak lesu, itu kita harus antisipasi,” kata dia.
Pemerintah Amerika Serikat sebelumnya mengumumkan rencana pemberlakuan tarif balasan sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, jauh melampaui tarif dasar sebesar 10 persen yang selama ini diterapkan secara umum kepada negara mitra dagang. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai efektif pada 9 April 2025.

