Polisi Terduga Pelaku Penganiaya Bayi Hingga Tewas Dipecat

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia dua bulan hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan putusan dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin AKBP Hedi Wibowo.

“Hakim menjatuhkan sanksi PTDH dan penempatan khusus (patsus) selama 15 hari,” ujarnya, Kamis (10/4).

Brigadir AK dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia diduga menjalin hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan hingga memiliki anak, dan terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian anak di bawah umur.

“Yang bersangkutan diberi waktu untuk mempertimbangkan putusan, apakah menerima atau mengajukan banding,” tambahnya.

Artanto juga menyampaikan bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

“Penahanan kini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum,” katanya.

Ia belum bisa merinci perkembangan penyidikan, termasuk motif pelaku.

Sebelumnya, Polda Jateng menyelidiki kematian bayi dua bulan berinisial NA yang diduga dianiaya Brigadir AK. Kasus ini dilaporkan oleh DJ, ibu korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *