Prabowo Subianto Tetapkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk 17,3 juta pekerja sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja dan guru honorer.

“Kelompok keempat ditujukan bagi pekerja dan guru honorer, yakni BSU kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK,” ujarnya, Senin (2/6).

BSU sebesar Rp600 ribu akan diberikan sekaligus pada Juni, mencakup periode dua bulan (Juni–Juli), kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pemerintah akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer—terdiri atas 288 ribu di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu di bawah Kementerian Agama. Masing-masing akan menerima Rp600 ribu.

“Penyaluran ditargetkan rampung pada Juni,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor padat karya. Program ini diharapkan meringankan beban pelaku usaha yang terdampak tekanan global dan tetap melindungi pekerja di sektor rentan.

Total anggaran untuk BSU dan bantuan guru honorer mencapai Rp10,72 triliun dari APBN, sementara diskon iuran JKK didanai dari sumber Non-APBN dan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *