Kemnaker Tegaskan Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sasaran.

“Prinsipnya, kami ingin berhati-hati memastikan hanya yang memenuhi syarat yang menerima,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, Senin (23/6).

Ia berharap seluruh penerima yang berhak dapat terakomodasi tanpa tumpang tindih data.

BSU ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer, dengan besaran Rp300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan (Juni–Juli 2025), sehingga total Rp600 ribu per penerima.

Pencairan sempat tertunda karena proses pemadanan dan validasi data, namun kini seluruh proses tersebut telah rampung dan masuk tahap finalisasi.

“Nanti Pak Menteri (Yassierli) yang akan menyampaikan soal pencairan. Proses sedang berjalan sesuai tahapan,” kata Aris.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memverifikasi data penerima.

“Data dari BPJS sudah dipadankan dan diverifikasi untuk memastikan hanya penerima yang sah,” tambahnya.

BSU ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji/upah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional selama periode Juni hingga Juli 2025.

BSU ini ditujukan bagi pekerja dan guru honorer yang memenuhi sejumlah kriteria, yakni: merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *