DPR Apresiasi KPU Cabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang semula mengecualikan dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dari informasi publik.
“Polemik yang diakibatkan keputusan tersebut jauh lebih besar dari manfaat yang didapat, sehingga pencabutan keputusan itu sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9).
Khozin memahami ada semangat perlindungan data pribadi dalam keputusan itu. Namun, menurutnya pengaturan yang dibuat justru bertabrakan dengan aturan lain.
“Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” jelasnya.
Ia mengingatkan KPU agar ke depan lebih cermat mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam membuat kebijakan.
“Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin menyampaikan keputusan itu resmi dibatalkan.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” tegas Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta.

