Ketua KPU Minta Maaf soal Polemik Dokumen Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan terkait aturan yang sempat menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Kami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9).
Afif menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk melindungi data pribadi, bukan untuk memberi keuntungan politik. Ia memastikan aturan KPU berlaku adil bagi semua pihak.
“Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.
Afif juga menegaskan KPU terbuka terhadap kritik publik. “KPU mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen pendaftaran capres-cawapres, mulai dari KTP, SKCK, laporan harta kekayaan, hingga ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan. Namun keputusan itu akhirnya dibatalkan usai menuai kritik masyarakat dan parlemen.

