6.000 Nyawa Melayang Akibat ODOL, Menhub Desak Percepatan Zero ODOL 2026

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya percepatan penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) untuk mencegah kecelakaan fatal, setelah tercatat 6.000 korban jiwa akibat pelanggaran muatan sepanjang 2024.

Menhub mengungkapkan sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Kondisi ini menjadi sorotan serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.

Dari seluruh kecelakaan tersebut, sebanyak 6.000 korban jiwa tercatat akibat pelanggaran ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko dari praktik kelebihan dimensi dan beban.

“Jumlah korban meninggal terkait kecelakaan ODOL sepanjang 2024 mencapai sekitar 6.000 orang,” kata Menhub, Kamis (26/6) malam.

Ia menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat, karena nyawa manusia tidak bisa dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan.

“Sebanyak 6.000 itu bukan angka kecil. Ini sebabnya kami sangat peduli pada aspek keselamatan. Dengan jumlah korban yang begitu banyak, kita harus lebih peduli,” tegasnya.

Dudy menambahkan, satu nyawa pun terlalu berharga untuk dikorbankan, mengingat dampak sosial dan psikologis yang timbul dari setiap kecelakaan akibat pelanggaran ODOL.

Ia mengakui keresahan di kalangan pengemudi. Namun, negara wajib berpihak pada perlindungan masyarakat dari bahaya laten kendaraan kelebihan muatan.

“Jangan pernah menguantifikasi nyawa. Satu nyawa saja sudah terlalu banyak untuk dikorbankan,” ujarnya.

Karena itu, Menhub berharap tak ada lagi penundaan penerapan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan terlaksana pada 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab negara.

“Ada pihak yang ingin menyuarakan kepedulian terhadap pengemudi. Namun, 6.000 nyawa sudah hilang, dan inilah yang harus kita renungkan bersama,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017, tetapi belum berjalan optimal karena berbagai penundaan dan keberatan sejumlah pihak.

Meski sudah disepakati untuk diterapkan pada 2023, kebijakan tersebut terus tertunda akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik.

Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berlaku sejak 16 tahun lalu.

Penundaan panjang ini berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL dan merenggut ribuan nyawa setiap tahun.

“Selama 16 tahun penundaan, apa dampaknya? Dampak terbesarnya adalah keselamatan. Banyak kecelakaan yang akhirnya merenggut nyawa manusia,” kata Menhub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *