Mantan Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Cukup Tanpa Reformasi Penegak Hukum
MEDIATAMA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak akan efektif jika tidak diikuti pembenahan aparat penegak hukum (APH) dan praktik penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Erry saat rapat bersama Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurutnya, kualitas penegak hukum menjadi faktor penting dalam penerapan UU. Ia mengingatkan banyaknya aturan dan perbedaan interpretasi antarpenegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” kata Erry.
Erry pada prinsipnya mendukung konsep perampasan aset. Namun, ia meminta pengaturannya tidak dibuat terlalu cepat dan luas agar tidak membuka ruang penafsiran yang semakin lebar.
“Jangan sampai keberadaan UU Perampasan Aset justru menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau (penafsiran) makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kewenangan besar aparat dalam perampasan aset harus disertai bukti yang jelas dan penerapan yang hati-hati.
“Jangan perampasan aset sembarangan. Jangan berlaku sama semua orang, tanpa bukti yang jelas,” kata dia.
Erry menegaskan kritik terhadap penegakan hukum bukan berarti seluruh aparat bermasalah. Menurutnya, masih banyak aparat yang memiliki integritas.
“Yang di luar itu masih banyak polisi yang baik, masih banyak jaksa yang baik, masih banyak KPK yang baik, dan masih banyak ASN yang baik,” katanya.

