Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik Kekuasaan

MEDIATAMA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak boleh digunakan sebagai alat politik maupun instrumen kekuasaan.

Menurutnya, Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU tersebut secara saksama dan hati-hati agar penerapannya dalam jangka panjang tidak justru menjadi sarana mengkriminalisasi masyarakat lemah ataupun pihak yang berseberangan dengan penguasa.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?,” ucap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dalam pembahasan mengenai penerapan perampasan aset, Habiburokhman juga menyoroti persoalan integritas aparat penegak hukum. Ia mengatakan praktik perampasan aset di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris, tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan kesiapan aparat di Indonesia.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai setiap kewenangan yang nantinya diberikan melalui RUU Perampasan Aset harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata dia.

Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional untuk memulihkan kerugian negara dan publik secara menyeluruh.

Ia menyebut prinsip dasar RUU tersebut adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.

Habiburokhman juga menekankan bahwa aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan ketentuan perampasan aset harus memiliki integritas, tidak korupsi, serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *