Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani Menjadi 40 Hari
Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, dari 20 hari menjadi 40 hari terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.
“Kami memperpanjang penahanan NM dan IM selama 40 hari sejak 24 Maret,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (24/3).
Ia menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai mekanisme penyidikan dalam KUHAP. Penyidik masih mendalami kasus dan berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Ade Ary saat itu menyebut kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan IM setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber. Awalnya, mereka ditahan selama 20 hari untuk pendalaman kasus.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

