Menteri ATR/BPN Akan Cek Status Tanah BMKG yang Diduduki Ormas Grib Jaya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan akan segera memeriksa status tanah milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang saat ini diduduki ormas Grib Jaya.
Nusron menegaskan, tidak boleh ada ormas yang mengklaim tanah tanpa bukti, apalagi jika lahan tersebut milik negara.
“Kami akan cek dan segera beri informasi lanjut. Pola semacam ini, di mana ormas atau siapa pun menduduki tanah tanpa dasar, tidak dapat dibenarkan, apalagi jika itu BMN atau milik pihak lain,” ujar Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menambahkan, pihak yang mengklaim kepemilikan harus menunjukkan bukti sah. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan. Jika ada klaim ahli waris, BPN akan memverifikasi warkah tanah tersebut.
“Tidak boleh main klaim begitu saja,” tegas Nusron.
Ia juga akan berkoordinasi dengan BMKG dan Polda Metro Jaya terkait status lahan tersebut. Menurutnya, jika tanah itu milik BMKG, maka datanya tercatat di DJKN Kementerian Keuangan. “Selama masih tercatat di DJKN, kami anggap sebagai barang milik negara,” ucapnya.
Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pendudukan sepihak oleh Grib Jaya.
“Kami sudah menerima laporan dan penyelidikan masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade, kasus ini bermula saat pihak terlapor memasang plang bertuliskan “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi DPP Ormas GJ” sekitar 2024. Polisi kemudian memasang plang baru bertuliskan “sedang dalam proses penyelidikan”.
Grib Jaya menyatakan melalui kanal YouTube-nya bahwa aksi mereka bertujuan membela ahli waris dan masyarakat. Menurut tim hukum Grib Jaya, kasus ini telah berlangsung dua tahun.
Penulis : Clarissa Setya

