Polisi Bongkar Bangunan Tak Berizin Milik Ormas di Lahan BMKG
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sebuah bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, yang berdiri di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (24/5).
“Mereka telah melakukan penguasaan lahan secara ilegal di atas aset milik BMKG,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ia menjelaskan bahwa pembongkaran paksa ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pendirian bangunan tanpa izin di lokasi tersebut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bangunan yang disewakan oleh pihak ormas kepada sejumlah pedagang.
“Mereka memberikan izin secara sepihak kepada beberapa pihak, termasuk pedagang makanan dan penjual hewan kurban. Aktivitas tersebut disertai pungutan liar,” ungkap Kombes Ade.
Menurutnya, praktik penyewaan lapak tersebut menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah. “Lapak pedagang pecel lele dikenai tarif Rp3,5 juta per bulan. Sementara, seorang pedagang hewan kurban dikenai pungutan sebesar Rp22 juta. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke salah satu oknum ormas berinisial Y,” jelasnya.
Oknum berinisial Y tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Dalam proses pembongkaran, pihak kepolisian mengerahkan 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Kombes Ade menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu atau takut melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun aktivitas premanisme. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah,” tegasnya.

