Pemerintah Arahkan Belanja untuk Produk Inovasi Berpaten
MEDIATAMA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berupaya mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang telah memiliki paten dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
“Kami, pemerintah di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo, akan berusaha setidak-tidaknya belanja-belanja pemerintah diarahkan di awal agar bisa membelanjakan terhadap hasil-hasil inovasi yang sudah memiliki paten, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum,” kata Supratman dalam konferensi pers seusai kegiatan What’s Up Campus Calls Out (WCCO) di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (17/9).
Menurut Supratman, perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup berhenti pada kepemilikan sertifikat paten, tetapi harus dilanjutkan dengan pemanfaatan dan komersialisasi hasil inovasi.
Kementerian Hukum melalui DJKI memfasilitasi penandatanganan empat kontrak lisensi paten antara pemilik atau pemegang paten dengan industri.
“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan antara riset perguruan tinggi dengan industri,” ujarnya.
Empat kontrak tersebut melibatkan BRIN dengan CV Inotek Karya Utama, Universitas Surabaya dengan PT Alga Rosan Nusantara, Unair dengan idsMED, serta Universitas Ciputra dengan PT MSS GRUP. Selain itu, Kementerian Hukum menyerahkan enam sertifikat paten kepada sejumlah perguruan tinggi dan industri.
Rektor Unair Muhammad Madyan mengatakan hasil riset perguruan tinggi perlu didorong agar tidak berhenti pada publikasi akademik.
“Kami mengharapkan riset Universitas Airlangga tidak hanya sampai pada publikasi, tetapi juga nanti kami dorong agar bisa menghasilkan suatu kreativitas atau menghasilkan suatu produk yang bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.
Madyan menambahkan Unair telah memiliki fasilitas dan mekanisme internal untuk mendukung pengembangan serta komersialisasi produk inovatif, termasuk pendaftaran paten.

