Kementerian HAM Masukkan Neurorights dalam Draf Pembaruan UU HAM
MEDIATAMA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak atas neuroteknologi dalam draf pembaruan Undang-Undang HAM.
Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi tantangan perlindungan hak manusia seiring perkembangan teknologi yang berpotensi membaca sinyal tubuh dan otak.
“Saya baru Indonesia dalam undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights,” kata Pigai saat membuka Forum Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis.
Menurut Pigai, neurorights diperlukan untuk melindungi aktivitas mental dan pemikiran manusia dari potensi penyalahgunaan neuroteknologi.
“Neurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkembangan teknologi tersebut berpotensi memungkinkan aktivitas mental, kondisi emosional, hingga rencana seseorang diketahui melalui sinyal tertentu. Karena itu, regulasi HAM dinilai perlu mengantisipasi ancaman baru terhadap privasi dan kebebasan manusia.
Selain teknologi, Pigai menyoroti tantangan HAM terkait keterbatasan ruang hidup dan sumber daya alam. Ia meminta pemerintah menghitung daya dukung wilayah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan penduduk pada masa mendatang, termasuk hunian, industri, fasilitas umum, pangan, air, dan energi.
Pigai juga menyoroti penyusutan lahan pertanian akibat pembangunan dan industrialisasi yang dinilai berpotensi meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan.
Dalam konteks kebijakan HAM, ia mendorong kementerian dan lembaga mengantisipasi perkembangan teknologi serta menghitung daya dukung ruang dan ketersediaan pangan, air, serta energi agar pemenuhan hak dasar masyarakat tetap terjamin.

